Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Tetap Dilarang Cuti saat Nataru meski Tak Diatur di Inmendagri

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |10:14 WIB
Ingat! PNS Tetap Dilarang Cuti saat Nataru meski Tak Diatur di Inmendagri
PNS Tetap Dilarang Cuti Nataru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS tetap dilarang cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 66 tahun 2021 tidak mengatur larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022 sebagaimana Inmendagri sebelumnya Nomor 62 tahun 2021.

“Walau level 1 tetap larangan ASN dan keluarganya cuti Nataru. Kecuali izin khusus. (Aturannya) tidak berubah. Ini sudah kami koordinasikan dengan Menko PMK dan Mendagri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Pengumuman! PNS, TNI-Polri Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal menambahkan, aturan larangan cuti tidak berubah. Baik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta.

“Tetap (berlaku larangan cuti),” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement