JAKARTA - PNS tetap dilarang cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 66 tahun 2021 tidak mengatur larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022 sebagaimana Inmendagri sebelumnya Nomor 62 tahun 2021.
“Walau level 1 tetap larangan ASN dan keluarganya cuti Nataru. Kecuali izin khusus. (Aturannya) tidak berubah. Ini sudah kami koordinasikan dengan Menko PMK dan Mendagri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Pengumuman! PNS, TNI-Polri Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal menambahkan, aturan larangan cuti tidak berubah. Baik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta.
“Tetap (berlaku larangan cuti),” ujarnya.