Baca Juga: WhatsApp di AS Bisa Kirim Mata Uang Kripto
Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.
Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka
(Feby Novalius)