Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Banyak Negara Tidak Akui Kripto sebagai Currency tapi Aset

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |20:38 WIB
BI: Banyak Negara Tidak Akui Kripto sebagai Currency tapi Aset
Banyak Negara Tidak Akui Kripto. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Baca Juga: WhatsApp di AS Bisa Kirim Mata Uang Kripto

Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.

Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement