Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Honor PNS Daerah Rp25 Juta Bikin Sri Mulyani Geleng-Geleng Kepala

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 12 Desember 2021 |07:03 WIB
5 Fakta Honor PNS Daerah Rp25 Juta Bikin Sri Mulyani Geleng-Geleng Kepala
Menkeu Sri Mulyani ungkap honor PNS edaerah hingga Rp25 juta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Nominal honorarium PNS di daerah ternyata beragam. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan honor PNS daerah berkisar antara Rp325 ribu hingga Rp25 juta.

"Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325 ribu. Tapi untuk tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta," ujar Sri dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta.

Berikut fakta-fakta honor PNS daerah Rp25 juta yang dirangkum di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Jangan Lupa! PNS Tak Diizinkan Cuti saat Natal dan Tahun Baru

1. Uang Perjalanan Dinas Lebih Tinggi

Sri Mulyani mengungkap besaran perjalanan dinas PNS daerah. Bahkan, dari hasil temuannya, besaran uang perjalanan dinas PNS di daerah lebih tinggi dari para abdi negara di pusat.

"Besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat," ungkap Sri Mulyani.

2. Diperlukan Kebijakan Terkait Standarisasi

Menanggapi kondisi ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa perlu membuat kebijakan terkait standarisasi supaya belanja daerah makin efisien dan tidak habis hanya untuk pegawai saja.

“Agar bagaimana sumber keuangan daerah dapat menghasilkan output serta outcome yang terbaik bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya,” katanya.

Baca Juga: Profesi Paling Diincar, Ini 7 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak

3. Realisasi APBD Tidak Optimal

Sri Mulyani menambahkan di tengah belanja PNS yang besar itu, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru tak optimal secara menyeluruh. Hal ini tercermin dari realisasi pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat mencapai 64,8% hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement