JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak diizinkan cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini tetap dilarang meski tidak ada aturan larangan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 66 tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo menyebut, larangan berlaku untuk ASN dan keluarganya kecuali ada izin khusus. “Walau level 1 tetap larangan ASN dan keluarganya cuti Nataru. Kecuali izin khusus. (Aturannya) tidak berubah. Ini sudah kami koordinasikan dengan Menko PMK dan Mendagri,” katanya.
Syafrizal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri menambahkan, aturan terkait larangan cuti tidak berubah, baik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta.
Menurutnya, larangan cuti akan diatur masing-masing kementerian meski tidak ada aturannya di Inmendagri. “Diatur oleh KemenPAN untuk ASN dan TNI/Polri oleh pimpinannya. (Pegawai swasta dan BUMN) akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan menteri BUMN,” katanya.
Baca selengkapnya: Ingat! PNS Tetap Dilarang Cuti saat Nataru meski Tak Diatur di Inmendagri
(Feby Novalius)