2. Besaran yang Diterima Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta
Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro; Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat; dan Rp3 juta untuk lembaga kesejahteraan sosial.
3. Penyaluran Berlangsung pada 30 November hingga 11 Desember 2021
Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar menuturkan, penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021. Adapun penyaluran dilakukan melalui metode social fund transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb).