JAKARTA – Pemerintah melanjutkan penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bulan Desember 2021.
Hingga saat ini BLT subsidi gaji sudah diterima kepada 7.193.115 pekerja/buruh dari target 8,7 juta penerima.
Untuk alokasi perluasan penerima BSU ke pekerja/buruh seluruh Indonesia, data menunjukkan 497.077 penerima sudah menerima Rp1 juta.
Yang mana penyalurannya sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 aturan perluasan penerima BSU tahun 2021.
Adapun untuk mengetahui status penerima BSU, pekerja/buruh dapat mengecek melalui kemnaker.go.id. Kemudian, di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Fakta dan ATM! Berikut Tandanya Dapat Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.