Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngobrol Pajak Bareng Fatur Java Jive, Sri Mulyani: Gimana Tur Undang-Undang HPP?

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 18 Desember 2021 |15:07 WIB
Ngobrol Pajak Bareng Fatur Java Jive, Sri Mulyani: Gimana Tur Undang-Undang HPP?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Berbincang dengan Fatur Java Jive. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang santai dengan Vokalis Band Java Jive Fatur. Keduanya bicara tentang kebijakan perpajakan yang baru.

Perbincangan yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat setelah Sri Mulyani mensosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sekarang saya ada di Bandung untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini adalah salah satu undang-undang yang begitu penting bagi Indonesia,” Ujar Sri Mulyani dilansir dari postingan Instagramnya, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Dana Tranferan ke Jabar Tak Banyak, Begini Jawaban Sri Mulyani

Setelah itu, Sri Mulyani menanyakan pendapat kepada pelantun lagu “Grangan Cinta” tersebut mengenai UU HPP.

“Saya mau sesudah tadi menjelaskan mengenai Undang-undang HPP saya mau menanyakan nih kepada Fatur ya. Menurut kamu gimana Tur, Undang-undan HPP?” tanya Menkeu Sri Mulyani.

Yang kemudian dijawab oleh Fatur, bahwa menurutnya UU HPP merupakan Undang-undang yang berpihak pada masyarakat kelas menengah dan bawah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Pajaki 10 Juta Keluarga Ini, Kenapa?

“Dari awal tadi mengikuti, sebenarnya ini jelas sekali bahwa buat saya ini sangat berpihak kepada masyarakat menengah dan bawah terutama yang penghasilannya tidak besar,” ujarnya.

Yang mana menjadi semakin berpihak pada masyarakat kecil dan menjadi penting terlebih dalam kondisi pandemi.

“Tapi juga tidak mengurangi kontribusi yang berpenghasilan besar juga untuk berkontribusi lebih,” tambahnya.

Fatur juga berpendapat bahwa peraturan perpajakan yang baru ini jauh lebih mudah dalam penghitungan dan tidak memberatkan pembayarannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement