JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Berikut kriteria pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Hingga saat ini pencairan BLT subsidi gaji mencapai 7.800.240 orang pekerja.
"Yang sudah disalurkan (BLT) 7.800.240 orang pekerja," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro kepada Okezone.
Baca Juga: Cek Pakai KTP, Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi
Pihaknya menargetkan pencairan BLT subsidi gaji rampung pada 31 Desember 2021. "Target 31 Desember 2021," katanya.
Cek di sini kriteria penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(Dani Jumadil Akhir)