Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau sesuai UMP, untuk ketentuan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 diganti menjadi seluruh Indonesia.
Serta diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 31 Desember, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)