Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau sesuai UMP, untuk ketentuan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 diganti menjadi seluruh Indonesia.
Serta diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 31 Desember, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.