JAKARTA - Biaya transfer antar bank Rp2.500 resmi berlaku hari ini. Peresmian ini setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meluncurkan BI Fast Payment atau BI Fast.
Nasabah bisa menggunakan layanan ini di semua kanal perbankan.
"Infrastruktur sistem pembayaran retail yang beroperasi tanpa henti, 24/7 dan seketika real time yang cepat, murah, mudah, dan handal," ungkap Perry secara virtual, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: BI Turunkan Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500
Perry menjelaskan, BI Fast ini dipersembahkan untuk negeri, masyarakat, dan industri, yang diharapkan bisa mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional.
"Mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end to end, perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, juga mendorong inklusi ekonomi dan keuangan," katanya.
Peluncuran BI Fast juga diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional, yang juga menjadi tema peluncurannya, yakni Transformasi Digital Sistem Pembayaran untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Negeri.
"Terima kasih dan kami mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung acara dan peluncuran BI Fast. Secara khusus apresiasi kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan seluruh insan sistem pembayaran Indonesia yang begitu kuatnya mendukung BI Fast, yang telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesuksesan implementasi BI Fast," kata Perry.