JAKARTA - Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021, yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i). Dalam mengimplementasikan BI-FAST, BI menetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Keringanan Denda dan Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022
2. Penetapan 22 calon Peserta Batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2 pada Januari 2022.
3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara: independen subindependen (afiliasi), atau sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.
4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.
5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari Peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.
βBank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan,β ujar Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
Arus digitalisasi ekonomi dan keuangan terjadi di hampir seluruh aspek kehidupan. Pola konsumsi bergeser menggunakan platform digital dan menuntut metode pembayaran yang serba mobile, cepat, mudah, murah, dan pada saat yang sama tetap aman. Meluasnya pandemi COVID-19 menciptakan tantangan baru namun juga membuka sejumlah peluang.
Digitalisasi menjadi kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Untuk menjawab tantangan digitalisasi di seluruh aspek kehidupan masyarakat, Bank Indonesia menerbitkan BSPI 2025.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News