Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Apa Langkah BI?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |14:21 WIB
 Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Apa Langkah BI?
Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Apa Langkah BI? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini, Rupiah melemah nyaris Rp18.000 per dolar AS.

Berdasarkan data Bloomberg hingga pukul 13.56 WIB, nilai tukar Rupiah melemah 0,66 persen ke level Rp17.956 per dolar AS.

Menyikapi pelemahan Rupiah, BI menegaskan komitmennya untuk mengawal eksistensi Rupiah di tengah dinamika ketidakpastian pasar keuangan global dan domestik. 

BI memastikan akan terus bersikap siaga di pasar keuangan melalui penerapan langkah-langkah kebijakan yang terukur guna mempertegas ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI bakal mengoptimalkan seluruh bauran instrumen kebijakan yang ada demi menjamin kelancaran roda mekanisme pasar berjalan dengan baik, termasuk dalam menjaga pemenuhan likuiditas valuta asing (valas).

"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal," kata Ramdan dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebagai bagian dari langkah konkret penguatan manajemen devisa, Bank Indonesia secara resmi memberlakukan regulasi pembatasan transaksi valas yang baru terhitung sejak awal Juni ini. Kebijakan ini menyasar pada transaksi pembelian valas tunai terhadap mata uang Rupiah tanpa adanya kebutuhan dokumen penunjang (underlying asset).

"Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan," ungkap Denny.

Langkah pengetatan batas nominal ini dipandang strategis guna meminimalkan celah spekulasi di pasar valas domestik, sekaligus mengarahkan penyerapan valas tunai agar lebih tepat sasaran bagi aktivitas ekonomi produktif.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement