Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keringanan Denda dan Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |03:32 WIB
Keringanan Denda dan Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022
Kartu Kredit (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Batas minimum bayar kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 oleh Bank Indonesia (BI).

Sementara itu, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100 ribu juga diperpanjang sampai tanggal yang sama.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Tak cuma kebijakan kartu kredit, BI juga mengeluarkan 10 kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, seperti perpanjang uang muka 0% pembelian rumah dan mobil.

BI pun melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperpanjang kebijakan makroprudensial akomodatif.

Baca Selengkapnya: Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement