Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keringanan Denda dan Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |03:32 WIB
Keringanan Denda dan Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022
Kartu Kredit (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Batas minimum bayar kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 oleh Bank Indonesia (BI).

Sementara itu, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100 ribu juga diperpanjang sampai tanggal yang sama.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Tak cuma kebijakan kartu kredit, BI juga mengeluarkan 10 kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, seperti perpanjang uang muka 0% pembelian rumah dan mobil.

BI pun melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperpanjang kebijakan makroprudensial akomodatif.

Baca Selengkapnya: Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement