JAKARTA - Batas minimum bayar kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 oleh Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100 ribu juga diperpanjang sampai tanggal yang sama.
"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Tak cuma kebijakan kartu kredit, BI juga mengeluarkan 10 kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, seperti perpanjang uang muka 0% pembelian rumah dan mobil.
BI pun melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperpanjang kebijakan makroprudensial akomodatif.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
Â
(dni)