Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Menunggu BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening? Ternyata Begini Prosesnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |15:14 WIB
Masih Menunggu BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening? Ternyata Begini Prosesnya
Proses BLT Masuk Rekening (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja. Saat ini sebanyak 7,8 juta pekerja sudah mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Pencairan BLT subsidi gaji dilakukan hingga 31 Desember 2021. Pencairan BLT subsidi gaji diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BLT subsidi gaji yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Pekerja Masih Dapat BLT Subsidi Gaji hingga 31 Desember 2021

Untuk menerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon penerima. Lantas bagaimana dengan mekanisme penyaluran BSU?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.

"Seperti apa sih min alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang selama ini telah tersalurkan hingga ke rekening penerima? Berikut penjelasannya ya Rekanaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Berikut mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur.

5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement