Share

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kena PHK

Sevilla Nouval Evanda, Okezone · Kamis 23 Desember 2021 06:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 22 320 2521118 syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-bagi-pekerja-kena-phk-kOXVYR4kzg.jpeg BLT Subsidi Gaji Cair (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta masih bisa cair untuk pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

โ€œPekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,โ€ tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021.

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) didedikasikan untuk para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, pencairan BLT subsidi gaji masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.

Baca Selengkapnya: Kena PHK Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini