Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Cuma Gali, ESDM Ingatkan soal Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |18:54 WIB
 Jangan Cuma Gali, ESDM Ingatkan soal Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Pertambangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat reklamasi lahan bekas tambang telah direalisasikan sebesar 8.539 hektare (ha) hingga 10 Desember 2021. Capaian ini lebih tinggi dari target tahun 2021 sebesar 7.025 ha.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan Ditjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Undang-Undang (UU) Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.

"Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan yang wajib dilaksanakan," ujarnya pada konferensi pers yang dikutip Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Ada 2.741 Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di RI, Kok Bisa?

Adapun kemajuan proyek percontohan pascatambang sebagai berikut.

1. Adaro Indonesia, Demplot Terintegrasi Kawasan Pascatambang Paringin Tengah (13%)

2. Kaltim Prima Coal, Peternakan Sapi Pastura di Pit Jupiter (100%)

3. Arutmin Indonesia Tambang Batulicin, Pengelolaan Danau Pascatambang Atasela dan Mangkalapi (70-80%)

4. Timah Tbk, Kampoeng Reklamasi Selinsing dan Air Nyatoh-PLTS Terapung- Grasstrack (80-100%)

5. Insani Baraperkasa, ketahanan pangan (belum dimulai)

6. Kasongan Bumi Kencana, Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (mulai tahun 2022)

7. Multi Harapan Utama, Water Treatment Plant (90-100%)

8. Lanna Harita Indonesia, Pemanfaatan air kolam bekas tambang (20%)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement