JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan terdapat 96 lokasi PETI batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi.
"Melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja PETI dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:Â Komisi VII Setujui Tambahan Anggaran Kementerian ESDM Rp850 Miliar di 2022
Menteri Arifin mengatakan kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.
Tak hanya itu, PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.
Baca Juga:Â Kementerian ESDM Catat Realisasi PNBP Capai Rp83,1 Triliun
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.