Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 2.741 Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di RI, Kok Bisa?

Antara , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |16:59 WIB
Ada 2.741 Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di RI, Kok Bisa?
Pertambangan (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

"Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah," kata Arifin.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana," tegas Arifin.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement