Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Masuk ke Mal dan Tempat Wisata Selama Libur Nataru

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |03:12 WIB
Aturan Terbaru Masuk ke Mal dan Tempat Wisata Selama Libur Nataru
Aturan terbaru masuk mal dan tempat wisata selama Nataru (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menetapkan peraturan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peraturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 tahun 2021.

Aturan yang telah ditetapkan antara lain, aturan masuk pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan aturan perjalanan selama libur Nataru.

Pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka mulai pukul 09.00 – 22.00 dan di kategori hijau. Perayaan nataru di mal tidak diperbolehkan kecuali pameran UMKM.

Untuk tempat wisata juga dilarang mengadakan perayaan nataru, menerapkan ganjil-genap. Baik mal dan tempat wisata tersebut dibuka dengan kapasitas maksimal 75%.

Pemerintah masih memperbolehkan perjalanan dalam kondisi yang mendesak dan dengan aturan, seperti menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement