Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Geser Dirut Indra Karya Jadi Direksi Jasa Tirta I

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |12:19 WIB
Erick Thohir Geser Dirut Indra Karya Jadi Direksi Jasa Tirta I
Menteri BUMN Erick Thohir tunjuk Milfan Rantawi jadi Direksi Perum Jasa Tirta I (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Milfan Rantawi sebagai Direksi Perum Jasa Tirta I. Penetapan Milfan Rantawi diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Milfan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Indra Karya (Persero). Kabar pengangkatan tersebut diumumkan manajemen Indra Karya melalui akun sosial media (Instagram).

Baca Juga: Digital Ekonomi Booming, Erick Thohir: Anak Muda pada Main Game Asing

"Segenap keluarga besar PT Indra Karya (Persero) mengucapkan selamat dan sukses untuk Bapak Milfan Rantawi atas penugasan barunya. Terima kasih atas segala dedikasi, pengabdian, dan pengalaman selama ini dalam memajukan PT Indra Karya (Persero)," tulis manajemen, dikutip Kamis (30/12/2021).

Dari keterangan perusahaan, Perum Jasa Tirta I kembali ditugaskan pemerintah untuk mengelola Wilayah Sungai Bengawan Solo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 129 Tahun 2000.

Baca Juga: Cek Bandara Bali Jelang KTT G20, Erick Thohir Beri PR untuk AP I

Seiring dengan perkembangan kebutuhan nasional untuk mencukupi suplai energi listrik dan air bersih, dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang di dalamnya mengatur salah satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta.

Tanggung jawab itu, mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guna menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penyediaan listrik.

Adapun bidang usaha perusahaan terdiri atas, layanan jasa air baku untuk pembangkit tenaga listrik, air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi sumber daya air, penyewaan alat besar, jasa laboratorium lingkungan.

Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dan atau selain Persero PT. Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari–hari, pengendalian banjir, dan konservasi DAS. Lalu, pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement