JAKARTA - Mengintip gaji PNS terbaru di Indonesia. Saat ini hasil seleksi CPNS memasuki babak akhir. Tercatat, 81.979 peserta lolos seleksi CPNS 2021.
Setelah menjadi CPNS, tentu mereka akan diangkat menjadi PNS. Lalu berapa gaji PNS saat ini? Berikut ulasannya.
Gaji PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.
Baca Juga: Hore, PNS Bakal Dapat Tambahan Penghasilan di 2022
Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Gaji pokok PNS terendah Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Perihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.
(Dani Jumadil Akhir)