JAKARTA - Seseorang yang menjadi PNS akan lebih sulit dipecat jika dibandingkan dengan pegawai kantoran biasa. Hal ini karena pengangkatan PNS memiliki landasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal terkait pemecatan terdapat pada Pasal 87 Undang-Undang tersebut. Di sana disebutkan bahwa PNS tak dapat dipecat tanpa alasan yang kuat dan konkret.
Adapun alasan pemecatan secara hormat yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sementara itu, alasan pemecatan secara tak hormat di antaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PNS yang kedapatan menjadi pengurus partai politik juga sah untuk dipecat.
Selanjutnya, PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum atau terpidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana boleh untuk dipecat pula.
Baca Selengkapnya: Mengapa PNS Sulit Dipecat? Begini Alasannya
(Dani Jumadil Akhir)