Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Dana Desa Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp300.000

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |14:47 WIB
BLT Dana Desa Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp300.000
BLT Dana Desa Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan kembali mencairkan bansos berupa BLT Dana Desa Rp300.000 tahun ini. Masyarakat desa yang memenuhi syarat mendapatkan BLT Rp300.000.

Bansos ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun. Untuk bansos masuk ke dalam klaster perlindungan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini bakal digunakan untuk perlindungan sosial. Di antaranya PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako kepada 18,8 juta KPM.

"Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT Desa, dan antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa 22 November 2021.


Baca Juga: Cair Lagi! Ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300.000

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.

“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.


Syarat mendapatkan BLT Desa

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial

Bansos

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement