JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Bank Himbara untuk memblokir rekening calon penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum diaktivasi sejak 24 Desember 2021.
Selain itu, Bank Himbara juga akan menarik kembali dana BLT subsidi gaji Rp1 juta di rekening tersebut. Yang mana sisa anggaran itu akan dikembalikan ke kas negara.
Sementara, penyaluran BLT subsidi gaji tahun ini masih menunggu kepastian.
Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan, bahwa keputusan tersebut berada di Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).