Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan BLT Desa Desa 2022, Simak Syaratnya

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |05:01 WIB
Pencairan BLT Desa Desa 2022, Simak Syaratnya
BLT Dana Desa Cair (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan kembali mecairkan bantuan sosial (bansos) BLT Dana Desa pada tahun ini. Bantuan itu termasuk klaster perlindungan sosial program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40% dana desa sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Dan penggunaannya sesuai kebijakan pemerintah desa.

“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.

Bansos 

Adapun syarat mendapatkan BLT Desa antara lain keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Tidak termasuk dalam penerima bansos pemerintah lainnya. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bila penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk. KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan oleh peraturan kepala desa

Dan pendataan KPM BLT Dana Desa melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya: BLT Dana Desa Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp300.000

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement