Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan, Luasnya 3,1 Ha

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |13:47 WIB
Presiden Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan, Luasnya 3,1 Ha
Presiden Jokowi cabut izin kehutanan (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.493 hektare. Perizinan tersebut dicabut lantaran penerima izin tidak membuat rencana kerja sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan 12,7 Juta Hektare Hutan Bisa Dikelola Masyarakat

"Hari ini juga kita cabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (6/1/2022).

Tak hanya itu, Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena penerima HGU melakukan penelantaran.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Menteri LHK

"Hari ini juga dicabut," tegas Jokowi.

Jokowi merinci, dari total luasan HGU yang dicabut, sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum dan sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

"Pembenahan dan penertiban izin ini bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya," jelas Kepala Negara.

Sebelumnya, Jokowi juga mengumumkan pencabutan izin 2.078 usaha perusahaan penambangan minerba. Pencabutan izin tersebut untuk mengoreksi ketimpangan dan ketidakadilan.

Dalam jumpa pers itu, Jokowi tampak ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement