Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp4,6 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |10:41 WIB
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp4,6 Triliun
Pajak Digital (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp4,63 triliun hingga 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, setoran pajak digital Rp4,63 triliun dari 74 PMSE.

"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar (Rp3,9 triliun),” ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Perburuan Pajak Dimulai, Sri Mulyani Incar Perusahaan Ini

DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agarjumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat.

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement