JAKARTA - Prancis mendenda Google dan Facebook lebih dari 200 juta Euro (USD226 juta setara Rp3,2 triliun, kurs Rp14.350). Google dan Facebook didenda karena dianggap menyulitkan penggunanya untuk bisa memilih dengan “mengklik” keluar dari pelacakan online.
Baca Juga: Fitur Baru Google di 2022, Apa Saja?
Pengguna tidak punya pilihan selain harus mengklik dan menerimanya. Pengawas privasi data CNIL mengatakan, penyelidikannya mendapati bahwa sementara raksasa online AS itu memberi pengguna Prancis satu tombol untuk segera menerima "cookie", tidak ada cara sederhana bagi mereka untuk menolak, karena "beberapa klik diperlukan untuk menolak semua kuki itu."
Baca Juga: Google Beli Startup Keamanan Siber Israel
Cookie atau kuki situs web adalah bagian kode yang digunakan untuk menarget pengguna internet untuk melihat iklan digital dan tujuan lainnya. Pemerintah negara-negara Eropa mempunyai peraturan yang lebih ketat daripada AS, yang mengharuskan situs web meminta izin sebelum bisa melacak aktivitas para pengguna.
Hal itu berarti pengguna menghadapi menu pop-up atau yang muncul ketika mereka mengunjungi situs web baru. Tetapi ada kekhawatiran berkembang bahwa banyak menu itu yang sengaja disusun sehingga membuat bingung dan rumit kalau pengguna tidak mau memberi izin mereka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.