Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS Jangan Kerja Seenaknya, Berikut Besaran Gaji yang Diterima

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |04:18 WIB
4 Fakta PNS Jangan Kerja Seenaknya, Berikut Besaran Gaji yang Diterima
PNS diingatkan tidak bekerja seenaknya (Foto: Setkab)
A
A
A

3. PNS Disebut Masih Banyak Melanggar Disiplin

Tjahjo menyebut, kini masih banyak ASN yang melanggar disiplin. Bahkan, dalam sidang badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), banyak ASN yang diberhentikan karena terseret kasus narkoba, radikalisme, sampai korupsi.

“Kita nonjobkan karena tidak profesional, tidak taat asas. Masih ada penyalahgunaan wewenang, masih ada penggunaan narkoba, masih ada terkena paham radikalisme, masih banyak KKN itu kan harus di (didisiplinkan),” kata Tjahjo

4. Besaran Gaji PNS

Berkaitan dengan gaji PNS yang salah satunya berasal dari rakyat, lantas berapa besaran yang mereka terima?

Pada dasarnya, nilai gaji PNS terhitung beragam sesuai pangkat dan jabatannya. Gaji pokok PNS secara umum mulai dari Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement