JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberi teguran keras pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS disebut tak boleh bekerja seenaknya dan harus lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
Berikut 4 fakta PNS jangan bekerja seenaknya beserta besaran gajinya, dirangkum Okezone pada Senin (10/1/2022):
Baca Juga: Surat Pengangkatan Guru Honorer 2022, BKN: Hoaks!
1. Dorong PNS Ikuti Pelatihan Komcad
Seiringan dengan pernyataannya, Tjahjo ingin meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil negara (ASN) yang salah satu sumber gajinya adalah pajak rakyat. Hal ini bakal dilakukannya dengan mendorong ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan (komcad).
Menurut Tjahjo, ini dilakukan sebagai langkah pendisiplinan dan bagian dari reformasi birokrasi. "Iya, ini kan bagian daripada birokrasi. Semua ada aturannya," ujar Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!
2. Digaji Rakyat jangan Seenaknya
Sebagai pegawai negeri yang digaji oleh rakyat, PNS disebut MenPANRB tak boleh seenaknya sendiri dalam bekerja.
"Mereka digaji negara, digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat, tapi seenaknya sendiri kan ndak bisa," lanjutnya.