Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |21:03 WIB
Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru
Biaya dan syarat SKCK terbaru (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Biaya dan syarat membuat SKCK terbaru wajib diketahui. Pasalnya, SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal. Namun, syarat membuat SKCK tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: Catat! Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Kini Jadi Syarat Surat Kehilangan dan SKCK di Jatinegara

Mengutip laman polri.go.id, Senin (10/1/2022), berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:

WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK, Polda Metro: Informasi yang Salah!

WNA:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement