JAKARTA - Larangan ekspor batu bara resmi dicabut. Pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi. Bagi kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat.
Baca Juga: Banyak Negara 'Menjerit', Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut? Ini Kata Menteri ESDM
"Jadi nanti Kita masih lihat, sekarang yang pertama semua yang pertama semuanya sudah membaik, nanti, kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita mulai Rabu besok,” kata Luhut, Senin (10/1/2022)
Menko Luhut mengatakan, Indonesia sudah melewati masa krisis pasokan batu bara.
Baca Juga: PLN Dapat Pasokan Batu Bara untuk PLTU
“Nanti ada jumlah belasan kapal yang diisi batu bara dan telah diverifikasi malam ini besok akan mulai dilepas. Untuk jumlah hari sekarang sudah bisa bertahap dari 15 hari bisa berarah ke 25 hari untuk cadangan,” tambahnya.