JAKARTA - Indonesia kembali mengizinkan ekspor batu bara dilakukan. Akan tetapi ada beberapa aturan yang harus dipenuhi eksportir supaya bisa menjual batu baranya ke luar negeri.
Salah satunya soal kapal batu bara. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi.
Baca Juga:Â Deretan Pengusaha Kakap di Bisnis Batu Bara
Jadi, kapal-kapal yang berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat.
“Nanti ada jumlah belasan kapal yang diisi batu bara dan telah diverifikasi malam ini besok akan mulai dilepas. Untuk jumlah hari sekarang sudah bisa bertahap dari 15 hari bisa berarah ke 25 hari untuk cadangan,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:Â Fakta-Fakta RI Larang Ekspor Batu Bara, Nomor 6 Paling Penting
Pemerintah pun kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).
"Jadi nanti kita masih lihat, sekarang yang pertama semuanya sudah membaik, nanti, kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita mulai Rabu besok,” kata Luhut
(fbn)