JAKARTA - Vaksinasi booster Covid-19 akan dimulai besok. Ada dua skema dalam vaksinasi booster ini, yakni gratis dan berbayar.
Untuk vaksin booster gratis ditujukan untuk lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok rentan lain.
Baca Juga: Ingat Ya! Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan
Sementara untuk vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri. Saat ini mengenai besaran tarif vaksin belum ditetapkan pemerintah.
"Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri," tulis keterangan seperti dikutip Covid-19.go.id, Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Baca Juga: Vaksin Booster Gratis atau Berbayar? Ini Kata BPOM
Namun, untuk kisaran harga vaksin booster kini sudah beredar.
Lima jenis vaksin yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan EUA untuk digunakan sebagai vaksin booster, adalah vaksin CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.
Lima vaksin ini dinilai telah memenuhi syarat digunakan sebagai vaksin booster, pasca lolos proses evaluasi Badan POM RI bersama para tim ahli penilai obat dan vaksin.
Berikut perkiraan harga vaksin booster Covid-19 yang berbayar
1. CoronaVac (Sinovac)
Estimasi harganya Rp196.000 hingga Rp245.000
2. Vaksin Pfizer
Estimasi harga vaksin booster ini Rp97.000 hingga Rp334.000
3. Vaksin AstraZeneca
Harga yang akan dikenakan diperkirakan Rp31.000 hingga Rp154.000
4. Vaksin Moderna
Estimasi harga vaksin booster jenis ini Rp255.000
5 Vaksin Zifivax
Harga belum diketahui
Sekadar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) untuk lima merek vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin booster. Vaksin booster ini, akan mulai disuntikan pada 12 Januari 2022
Kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Lansia
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua
- Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.