Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |17:34 WIB
Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta
Daftar Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar gaji PNS beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Gaji PNS diusulkan naik menjadi Rp9 juta, namun hal tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sebelumnya, Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

 

Baca Juga: Gaji PNS Beneran Naik Jadi Rp9 Juta? Ini Penjelasan Kemenkeu

Lalu berapa gaji PNS saat ini? Berikut daftarnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement