Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Revisi Aturan Batas Restitusi PPN Pengusaha

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |06:02 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan Batas Restitusi PPN Pengusaha
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat penyesuaian dalam batas restitusi PPN menjadi Rp5 miliar. Dalam aturan yang sebelumnya berlaku, batas restitusi tersebut adalah Rp1 miliar.

Aturan baru tentang hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Namun, wajib pajak kriteria tertentu tersebut wajib menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak. Laporan tersebut kemudian harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

"Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya," sambung Neil.

Baca Selengkapnya: Batas Lebih Bayar Restitusi PPN bagi Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement