Adapun langkah Kementerian Perdagangan bersama pihak-pihak terkait, yakni menjalankan distrubusi minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp 14.000 per liter ke ritel maupun pasar-pasar tradisional.
"Program ini sedang kami jalankan ke seluruh Indonesia," kata Oke.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga terdapat praktik kartel di balik kondisi harga minyak goreng yang tak kunjung turun hingga masuk tahun baru.
"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Tulus menyebut ada beberapa indikasi pada praktik kartel. Pertama, terlihat dari harga minyak goreng yang melonjak secara serempak dalam waktu bersamaan. Kedua, minyak goreng yang beredar di pasaran selama ini juga dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.