JAKARTA – Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan mulai pada tahun 2024.
Hal tersebut setelah pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR beberapa waktu yang lalu.
Lalu bagaimana nasib DKI Jakarta setelah pemindahan ibu kota baru?
Berikut fakta menarik pemindahan ibu kota dan nasib Jakarta setelahnya yang dirangkum Okezone, Senin (17/1/2022).
1. Mulai Semester Awal Tahun 2024
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pemindahan tersebut dimulai pada semester I-2024.
Baca Juga:Â Alasan Proyek Ibu Kota Baru Disuntik APBN, Takut Mangkrak!
RUU IKN juga mencakup mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayaannya.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian Pasal 3 RUU IKN, dikutip.
2. Pengelolaan Gedung di Jakarta Dialihkan
Sementara, dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh Kementerian atau Lembaga akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga:Â Wih! Ibu Kota Baru Akan Dibuat Metaverse
"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.