Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi PPPK? Ini Besaran Gaji yang Akan Dikantongi Tiap Bulan, Ada Tunjangannya Lho

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 15 Januari 2022 |04:04 WIB
Jadi PPPK? Ini Besaran Gaji yang Akan Dikantongi Tiap Bulan, Ada Tunjangannya <i>Lho</i>
Gaji PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK, Ternyata Lebih Besar dari PNS! Ini Rincian Beserta Tunjangannya

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement