Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022 ke PTUN

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 16 Januari 2022 |11:10 WIB
Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022 ke PTUN
Pengusaha Gugat Kenaikan
A
A
A

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyurati gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement