Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyurati gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
(Feby Novalius)