Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |07:33 WIB
Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran
Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran (Foto: Okezone)
A
A
A

“Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.

Namun begitu dia mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.

“Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement