“Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.
Namun begitu dia mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.
“Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)