JAKARTA - Ghozali siap membayar pajak usai dirinya menjadi miliarder berkat jual foto selfie di Non-Fungible Token (NFT). Ghozali langsung dicolek Ditjen Pajak.
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip MNC Portal.
Ghozali pun langsung mencolek balik Ditjen Pajak dan siap membayar pajak.
“This is my first tax payment in my life,” jawab Ghozali di akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozalu. Sebagai warga negara yang baik, Ghozali pun mengatakan akan membayar pajak. Adapun ini adalah pertama kali dirinya membayar "Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen," kata Ghozali.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, transaksi NFT ataupun kripto hingga kini masih dalam bahasan pemerintah.
Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/1/2022)
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Cari Akal Pajaki NFT yang Bikin Ghozali Jadi Miliarder, Cek 4 Faktanya
(dni)