Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebut RUU Ibu Kota Negara, Rapat 16 Jam demi Disahkan di Paripurna

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |08:01 WIB
Kebut RUU Ibu Kota Negara, Rapat 16 Jam demi Disahkan di Paripurna
Pembahasan RUU Ibu Kota Negara dikebut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut hingga 16 jam. RUU Ibu Kota Negara dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Anggota DPD RI diwakili oleh Teras Narang.

Rapat tersebut di pimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan Politisi Nasdem Sean Mustopa. Sedangkan pemerintah diwakili oleh menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Anggota DPD RI diwakili oleh Teras Narang.

Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru

Rapat berlalut hingga menjelang pagi hari, Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyepakati RUU IKN dibawa ke Paripurna pada Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan diambil usai rapat digelar selama hampir 16 jam sejak Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Selasa dini hari pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Terdapat 80 Nama yang Diusulkan untuk Ibu Kota Baru

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement