Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Mau Lelang Sukuk Negara Seri SPN-S dan PBS

Antara , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |18:44 WIB
Sri Mulyani Mau Lelang Sukuk Negara Seri SPN-S dan PBS
Pemerintah bakal lelang sukuk (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dealer utama SBSN, BI dan LPS dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.

Pemenang lelang penawaran pembelian kompetitif membayar sesuai pengajuan yield sedangkan pemenang lelang penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," sebut Kemenkeu.

SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement