Dealer utama SBSN, BI dan LPS dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.
Pemenang lelang penawaran pembelian kompetitif membayar sesuai pengajuan yield sedangkan pemenang lelang penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," sebut Kemenkeu.
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.