JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan bea meterai untuk beberapa dokumen. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
“Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” dikutip dari aturan tersebut, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Begini Cara Beli hingga Penggunaan Meterai Elektronik Rp10.000
Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022. Berikut adalah dokumen yang bebas bea meterai.
1. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam
Baca Juga: Ciri Khusus Meterai Rp10.000, Cek Jangan Sampai Tertipu
2. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
a. wakaf;
b. hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
c. pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
3. Dokumen yang mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, antara lain:
a. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
b. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 1 0. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
c. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
d. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
e. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4.Dokumen yang terutang Bea
Meterai oleh:
a. Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau
b. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)