JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan harus memasukkan kebutuhan pembangunan ibu kota negara (IKN) di bawah anggaran pembangunan infrastruktur. Apalagi UU IKN sudah disahkan beberapa waktu lalu.
"Pembangunan infrastruktur, termasuk sekarang UU IKN, harus masuk di dalam manajemen dan pengelolaan UU APBN kita ke depan," ujar Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:Â Menteri Basuki Minta Insinyur Bangun Infrastruktur di Ibu Kota Baru
Sebelumnya, Sri sempat meungkapkan wacana pembiayaan pembangunan IKN bisa menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp455 triliun.
Kendati demikian, rencana itu diurungkan kembali karena ditentang DPR dan sejumlah pihak. Pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:Â Bocoran REI Bangun Rumah PNS di Ibu Kota Nusantara
Menurut Airlangga, tidak ada tema pembangunan IKN dalam anggaran PEN tahun ini dan anggaran sebesar Rp45 triliun akan dipakai dari pagu Kementerian PUPR tahun ini.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan IKN belum dimasukkan ke alokasi anggaran program kerja kementeriannya pada 2022.