JAKARTA - Pemerintah resmi berhenti mempekerjakan tenaga honorer mulai 2023. Pekerjaan dasar terkait kebersihan dan keamanan pun tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Namun, terdapat angin segar karena tenaga honorer disebut bakal berpeluang menjadi CPNS. Berikut 3 Fakta terkait tenaga honorer, dirangkum Okezone pada Sabtu (29/1/2022).
1. Pegawai Honorer Saat Ini Masih Bisa Bertugas
Saat ini, peraturan disetopnya tenaga honorer di instansi pemerintahan sudah resmi. Meski begitu, pekerja yang masih bergabung dapat menuntaskan periode kerjanya hingga 2023 mendatang.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Segini Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangannya
Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” timpal Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).