Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |09:44 WIB
Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya
Syarat tenaga honorer jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Sehat jasmani dan rohani.

Memenuhi persyaratan tertentu untuk jabatan yang akan diambil

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement