Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |09:44 WIB
Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya
Syarat tenaga honorer jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga honorer akan dihapus tahun depan. Jika ingin tetap bekerja untuk pemerintahan, tenaga honorer harus menjadi PNS atau PPPK terlebih dahulu.

Namun, ada kabar baik datang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

Baca Juga: Fakta-Fakta Tenaga Honorer Dihapus, Nomor 3 Berpeluang Jadi CPNS

Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Jika belum memenuhi syarat di atas, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat

Minimal pendidikan S-1 (untuk perawat/bidan minimal D-3)

Maksimal berusia 35 tahun

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement