Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat hingga Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |05:10 WIB
Syarat hingga Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS
Honorer Diangkat Jadi PNS, Cek Syaratnya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement